Kamis, 23 Maret 2017

Seorang Wajib Pajak di Surabaya Disandera, kini Restoran Di Surabaya Ditahan di Porong, ini Pemicunya

Selama program TA masih berlaku, memang belum ada sanksi diberlakukan kepada wajib pajak yang mau melaporkan harta kekayaannya.

Namun, apabila sesudah batas waktu tersebut masih ada wajib pajak yang enggan melapor, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan perundang-undangan berlaku.

Selain itu, dalam mengadministrasi restoran di Surabaya wajib pajak, DJP juga akan semakin mudah sebab mereka telah berkerjamasa dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Sehingga akan semakin mudah mendeteksi wajib pajak yang bersembunyi," lanjutnya.

Pada Selasa (21/3/2017), DJP Jatim 1 telah melakukan penyanderaan sementara (Gijzeling) kepada wajib pajak (WP) yang belum melunasi pajaknya.

WP berinisial KM tersebut tercatat di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Mulyorejo.

Tunggakan pajak KM mencapai Rp 13,6 miliar. KM saat ini dititipkan di lembaga permasyarakatan (Lapas) klas 1 Porong.

Gijzeling adalah upaya terakhir dalam kegiatan penagihan aktif.

Sebelumnya, juga telah dilakukan tindakan aktif maupun pasif berupa penyampaian surat teguran (ST), Surat Paksa (SP), Surat Perintah Melakukan Penyitaan (SPMP), hingga pencegahan.

Oleh karena itu, bagi wajib pajak/penunggak pajak diharapkan untuk segera mengikuti program tax amanesty sebelum masa program tersebut selesai.

Sebab, di periode tersebut, penunggak pajak hanya perlu melunasi tunggakan pokok, tanpa perlu membayar denda maupun sanksi.